Selasa, 17 Mei 2016

CARA PEMASANGAN APAR

Cara Pemasangan APAR dapat dilakukan dengan ketentuan:
1. Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan ditempatkan atau diletakaan ditempat yang mudah dilihat dengan jelas, mudah digapai dan diambil serta diberi tanda atau petunjuk APAR.
2. Pemasangan dan peletakan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dengan kelas kebakarannya.
3. Penempatan atau peletakan tersebut antara Tabung APAR yang satu dengan yang lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, terkecuali ditetapkan lain oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja
4. Alat pemadam api ringan yang sudah berlubang -lubang atau cacat karena karat tidak diperkenankan untuk dipasang.


Cara pemasangan APAR yang baik yaitu alat pemadam api ringan ditempatkan (dipasang) menggantung pada tembok/dinding dengan penguatan sekang (hanger) atau ditempatkan didalam lemari atau peti (Box Apar ) yang terkunci. Lemari atau peti (Box APAR) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca ama ( safety glass) dengan tebal maximum 2mm. Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca man (safety glass disesuaikan dengan besarnya alat pemadam api ringan yang ada didalam lemari atau peti (Box APAR) sehingga APAR mudah dikeluar saat keadaan darurat.

Cara Pemasangan APAR atau peletakan APAR harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas  (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2m dari permukaan lantai, kecuali jenis CO2 dan Dry Chemical Powder dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat, jarak antara dasar APAR tidak kurang dari 15cm dan permukaan lantai. juga tidak boleh dipasang atau ditempatkan diruangan dengan suhu melebihi 49 derajat Celcius atau  minus (-44 deraja Celcius).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar